UNIT GAWAT DARURAT

Posted by puskesmas cigugur | 2024-06-21 00:22:33 | 128 kali dibaca

DASAR HUKUM

:

 

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang puskesmas
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

 

PERSYARATAN

:

Kondisi pasien darurat

 

 

 

 

 

 

PROSEDUR

:

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

WAKTU PELAYANAN

:

24 Jam

BIAYA/TARIF

:

  1. Umum :Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020
  2. PKDG : Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020
  3. JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

PRODUK PELAYANAN

:

 Penanganan Kegawatdaruratan

PENGELOLAAN / PENGADUAN

:

  1. Kotak Saran
  2. No WA :082129499225
  3. Telepon Puskesmas : ( 0265 ) 7501380
  4. Instagram : @puskesmas_cigugur
  5. Facebook : puskesmas cigugur
  6. Youtube : UPTD puskesmas cigugur
  7. Email : uptd_pkmcigugur@yahoo.co.id atau pkmcigugurkabpnd@gmail.com
  8. http://www.lapor.go.id

SARANA DAN ATAU FASILITAS

:

  1. Ruang UGD
  2. Ruang administrasi
  3. Peralatan medis pendukung
  4. Ambulan untuk rujukan pasien

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Dokter Umum yang memilki surat ijin praktek
  2. DIII/DIV Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
  3. DII/DIV Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan langsung

JUMLAH PELAKSANA

:

  • Dokter Umum : 1 orang per shift jaga atau on call
  • Perawat : minimal 1 orang per shift jaga
  • Bidan : minimal 1 orang per shift jaga

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  3. Obat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

  1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
  2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
  3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali