Posted by puskesmas cigugur | 2024-06-21 00:08:24 | 44 kali dibaca
- DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
- PERSYARATAN
Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa :
Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
- PROSEDUR
A. Pasien Baru
B. Pasien Lama
- BIAYA/TARIF
1. |
Umum :Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020 |
|
2. |
PKDG : Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020 |
3. |
JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014 |
- PRODUK PELAYANAN
1. Pendaftaran Pasien
2. Pelayanan Rekam Medis pasien
- PENGELOLAAN / PENGADUAN
- SARANA DAN PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
1. Ruang tunggu dan televise
2. Mesin anjungan pendaftaran mandiri
3. Komputer dan jaringan internet
- KOMPETENSI PELAKSANA
1. S1/ sederajat
2. SLTA/sederajat
- PENGAWASAN INTERNAL
Atasan langsung
- JUMLAH PELAKSANA
4 orang
- JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
- JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- EVALUASI KINERJA PELAKSANA
1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali