PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIK

Posted by puskesmas cigugur | 2024-06-21 00:08:24 | 44 kali dibaca

- DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

- PERSYARATAN

Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa :

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)

Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

- PROSEDUR

A. Pasien Baru

  1. Pasien datang
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM
  4. Pasien menunggu panggilan poli


B. Pasien Lama

  1. Pasien datang
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran
  4. Pasien menunggu panggilan poli

- BIAYA/TARIF

1.

Umum :Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020

2.

PKDG : Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020

3.

JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

 

- PRODUK PELAYANAN

1.    Pendaftaran Pasien

2.    Pelayanan Rekam Medis pasien

 

- PENGELOLAAN / PENGADUAN

  1. Kotak Saran
  2. No WA :082129499225
  3. Telepon Puskesmas : ( 0265 ) 7501380
  4. Instagram : @puskesmas_cigugur
  5. Facebook : puskesmas cigugur
  6. Youtube : UPTD puskesmas cigugur
  7. Email : uptd_pkmcigugur@yahoo.co.id pkmcigugurkabpnd@gmail.com
  8. http://www.lapor.go.id

- SARANA DAN PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS

1.     Ruang tunggu dan televise
2.    Mesin anjungan pendaftaran mandiri
3.    Komputer dan jaringan internet
 

- KOMPETENSI PELAKSANA
1.    S1/ sederajat
2.    SLTA/sederajat
 

- PENGAWASAN INTERNAL
Atasan langsung

 

- JUMLAH PELAKSANA

4 orang

 

- JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

- JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
 

- EVALUASI KINERJA PELAKSANA
1.    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
2.    Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
3.    Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali