RAWAT INAP

Posted by puskesmas cigugur | 2024-06-21 01:48:40 | 83 kali dibaca

STANDAR PELAYANAN

RAWAT INAP

NAMA UNIT KERJA

:

UPTD PUSKESMAS CIGUGUR

 

 

 

1.

JENIS PELAYANAN

:

Rawat Inap

 

2.

DASAR HUKUM

:

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang puskesmas
  3.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

 

3.

PERSYARATAN

:

Pasien dengan indikasi rawat inap

 

 

PROSEDUR

:

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter
  3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

 

 

 

 

 

5.

WAKTU PELAYANAN

:

24 Jam

 

6.

BIAYA/TARIF

:

  1. Umum :Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020
  2. PKDG : Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020
  3. JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

 

7.

PRODUK PELAYANAN

:

Pelayanan Rawat Inap

 

8.

PENGELOLAAN dan PENGADUAN

:

  1. Kotak Saran
  2. No WA :082129499225
  3. Telepon Puskesmas : ( 0265 ) 7501380
  4. Instagram : @puskesmas_cigugur
  5. Facebook : puskesmas cigugur
  6. Youtube : UPTD puskesmas cigugur
  7. Email : uptd_pkmcigugur@yahoo.co.id atau pkmcigugurkabpnd@gmail.com
  8. http://www.lapor.go.id

 

 

 

 

 

 

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS

 

:

  • Ruang Rawat inap, terdiri dari:
  1. Ruang Dewasa: 2 (empat bed)
  2. Ruang Anak: 1 (dua bed)
  3. Ruang Isolasi: 1 (satu bed)
  4. Ruang Isolasi Covid: 1 (satu bed)
  • Ruang administrasi
  • Komputer dan Jaringannya
  • Peralatan medis pendukung
  • Ambulan untuk rujukan pasien

 

 

 

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Dokter Umum yang memilki surat ijin praktek
  2. DIII/DIV Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
  3. DII/DIV Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

 

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan langsung

 

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

  • Dokter Umum : 1 orang per shift jaga atau on call

 

  • Perawat : minimal 1 orang per shift jaga
  • Bidan : minimal 1 orang per shift jaga

 

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

 

14.

 

JAMINAN KEAMANAN

DAN KESELAMATAN

PELAYANAN

:

  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya    
  2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  3. Obat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)

 

15.

EVALUASI KINERJA

PELAKSANA

:

  1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
  2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
  3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali