Poli Kesehatan Umum Dan Lansia

Posted by puskesmas cigugur | 2024-06-21 02:51:36 | 45 kali dibaca

STANDAR PELAYANAN

Poli Kesehatan Umum Dan Lansia

 

NAMA UNIT KERJA

:

UPTD PUSKESMAS CIGUGUR

 

 

 

1.

JENIS PELAYANAN

:

Poli Kesehatan Umum Dan Lansia

 

2.

DASAR HUKUM

:

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang puskesmas
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
 

3.

PERSYARATAN

:

Tersedianya Rekam Medis Pasien

 

4.

PROSEDUR

:

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
 
 
 

5.

WAKTU PELAYANAN

:

Jam hari kerja

 

6.

BIAYA/TARIF

:

  1. Pasien Umum          : Tarif sesuai Perbup No. 6 Tahun  2020
  2. PKDG : Perbup Pangandaran No 6 Tahun 2020
  3. JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014
 

7.

PRODUK PELAYANAN

:

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

 

 

8.

PENGELOLAAN dan PENGADUAN

:

  1. Kotak Saran
  2. No WA :082129499225
  3. Telepon Puskesmas : ( 0265 ) 7501380
  4. Instagram : @puskesmas_cigugur
  5. Facebook : puskesmas cigugur
  6. Youtube : UPTD puskesmas cigugur
  7. Email : uptd_pkmcigugur@yahoo.co.id atau pkmcigugurkabpnd@gmail.com
  8. http://www.lapor.go.id
 

 

 

 

 

 

9.

SARANA DAN PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS

 

:

  1. Ruang pemeriksaan pasien umum dan lansia
  2. Peralatan medis pendukung
  3. Komputer dan jaringannya
  4. Ruang tunggu pasien
 

 

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Dokter Umum yang memiliki surat ijin praktek
  2. DIII/D4/S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
 

11.

PENGAWASAN INTERNAL

:

  1. Supervisi oleh atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
 

12.

JUMLAH PELAKSANA

:

  • Dokter Umum           : 1 orang
  • Perawat         : minimal 2 orang
 

13.

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

 

14.

 

JAMINAN KEAMANAN

DAN KESELAMATAN

PELAYANAN

:

  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya    
  2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  3. Obat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
 

15.

EVALUASI KINERJA

PELAKSANA

:

  1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
  2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
  3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali